Pemkot Malang & BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan - Telusur

Pemkot Malang & BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang bersama Pemkot Malang saat menyerahkan manfaat JKM kepada ahli waris peserta secara simbolis

telusur.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. 

Bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Pemkot Malang menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta yang sebelumnya terdaftar melalui fasilitasi pembayaran iuran bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Malang Tahun 2025.

Sebanyak 4 ahli waris menerima manfaat masing-masing sebesar Rp10 juta. Para peserta berasal dari berbagai latar belakang sektor informal, mulai dari pemilik usaha, pedagang, pengemudi ojek daring hingga relawan kebencanaan.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso menjelaskan, manfaat yang diserahkan merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara dukungan DBHCHT digunakan untuk memfasilitasi pembayaran iuran kepesertaan saat mereka masih aktif bekerja.

“Yang kita serahkan adalah salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian kepada ahli waris saudara-saudara kita yang telah berpulang. Kepesertaan mereka difasilitasi melalui bantuan pembayaran iuran yang bersumber dari DBHCHT Kota Malang Tahun 2025. Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab Pemkot Malang dalam memberi perlindungan sosial bagi pekerja rentan beserta keluarganya,” papar Erik. Selasa, (03/3/2026).

Ia menambahkan, momen tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberi rasa aman ke masyarakat pekerja. Di balik penyerahan manfaat, terdapat duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Atas nama Pemerintah Kota Malang, Bapak Wali Kota dan Bapak Wakil Wali Kota, kami menyampaikan bela sungkawa yang mendalam. Semoga almarhum dan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan,” tutur Erik.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap pekerja, termasuk sektor informal dan rentan, terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pengelolaan DBHCHT pun ditegaskan harus akuntabel, tepat 
sasaran, dan berorientasi pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkot Malang dan BPJS 
Ketenagakerjaan.

“Dukungan DBHCHT dalam pembiayaan iuran menjadi jembatan penting agar pekerja rentan dapat terlindungi dan memperoleh manfaat ketika risiko terjadi. Ini membuktikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi keluarga peserta,” tegasnya.

Melalui kolaborasi ini, Pemkot Malang dan BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan serta peningkatan literasi masyarakat, agar semakin banyak pekerja di Kota Malang yang terlindungi secara berkelanjutan. (hari/ari)


Tinggalkan Komentar