Sinkronisasi Pengambilan Kebijakan Tentang Karantina Wilayah antara Pemerintah Pusat dan Daerah Melalui PP - Telusur

Sinkronisasi Pengambilan Kebijakan Tentang Karantina Wilayah antara Pemerintah Pusat dan Daerah Melalui PP


Oleh : Sahrul Mubarak

Mencermati perkembangan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang beberapa pekan ini menjadi perhatian bersama antara pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia terkait dampaknya yang bukan cuma dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, tetapi juga mempengaruhi masalah ekonomi, sosial, dan hukum.

Berdasarkan data covid19.go.id yang telah terkonfirmasi pertanggal 30 Maret 2020 pukul 09:53 WIB. Sebagaimana dilansir Kompas.com. jumlah kasus Covid-19 di Indonesia telah ada di 1.285 kasus dengan jumlah yang di rawat 1,107, meninggal 114, dan sembuh 64 (Sumber : Kompas.com). 

Hal tersebut menunjukkan bahwa keadaan dan kondisi negara sedang tidak dalam keadaan dan kondisi yang memungkinkan masyarkat untuk berinteraksi seperti biasanya.

Oleh karenanya, pemerintah menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada, menjauhi tempat keramaian, serta mematuhi segala kebijakan yang di keluarkan pemerintah. 

Secara filosofis himbauan dan kebijakan pemerintah di dasari oleh asas “salus populi suprema lex esto”, keselamatan masayarakat adalah hukum tertinggi, dan secara kontitusional hal tersebut sejalan dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 aline empat “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Di sisi lain polemik mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan karangtina wilayah menjadi pembahasan hangat dalam aspek hukum publik. 

Sebagaimana dilansir pojoksatu.id., dalam menyikapi penyeberan wabah Covid-19 beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) memberlakukan lockdown lokal, seperti Provinsi Papua dan Pemkot Tegal (sumber: pojoksatu.id). Padahal sebelumnya Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa, karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Karantina Wilayah

Pasal 1 angka 10 ketentuan umum Undang Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, karangtina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang di duga terinfeksi penyakit dan/atau terkontiminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada prinsipnya pemerintah pusat dan daerah bersama-sama bertanggung jawab melindungi segenap kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalu penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan serta bertanggung jawab terhadap kesediaan sumber daya yang di perlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat.

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Pasal 11 ayat (1) Undang Undang No. 16 Tahan 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa, penyelenggaraan kekarantinaan pada kedaruratan kesehatan masyarakat di laksanakan oleh pemerintah pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, evektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional.

Dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamaanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Ayat (3), ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kedaruratan masyarakat di atur dengan peraturan pemerintah.

Dalam pembatasan sosial bersakala besar sebagaimana tertuang dalam pasal 59 Undang No. 16 Tahan 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan pun merupakan bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat yang mana hal tersebut merupakan tupoksi dari pemerintah pusat. Mengenai kriteria dan pelaksanaan karantina wilayah bersakala besar di atur dengan peraturan pemerintah.

Mencermati dari beberapa ketentuan dalam Undang Undang No. 16 Tahan 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan secara proporsional mengenai siapa yang lebih berwenang dalam menetapkan kebijakan karangtina wilayah. 

Pertama kita perlu meninjau level kedaruratan kesehatan masyarakat dengan mempertibangkan implikasi yang akan di timbulkan oleh suatu kebijakan, kedua kata lockdown di dalam Undang Undang No. 16 Tahan 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak satu pun pasal memberikan penjelasan tentang lockdown. 

Ketiga terkait adanya pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mengambil kebijakan karangtina wilayah untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang berbeda-beda, hal tersebut di karenakan belum adanya payung hukum tentang karantina wilayah.

Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, pemerintah sedang merancang peraturan pemerintah untuk menyikapi sejumlah kebijakan karantina wilayah yang telah diambil sejumlah pemerintah daerah dalam menghadapi terus meluasnya perebakan virus corona (Sumber : Voaindonesia.com). 

Memang sudah seharusnya pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah untuk menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan kekarantinaan kesehatan terkhusunya karantina wilayah. 

Sehinga kebijakan antara pemerinah pusat dan daerah terdapat sinkronisasi yang lebih terukur, sistematis, dan komprehensif penanganan wabah Covid-19.

Oleh karena itu kita harus berkayinan bahwa pemerintah sedang melakukan penanganan serius, kita hanya butuh support yang baik serta doa yang tulus buat bangsa ini terkhusunya tenaga medis yang berada di garda terdapan dalam penanganan wabah Covid-19 selama ini.

*Penulis adalah Ketua BEM FH Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) 2016-2018.


Tinggalkan Komentar