Oleh : Andik Setiawan
Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melanda hampir seluruh dunia. Wabah baru ini yang sempat diperkirakan bisa dilokalisasi di Kota Wuhan, China dengan kebijakan lockdown, ternyata menyebar luas ke seluruh dunia. Jumlah kasus meningkat secara eksponensial.
Sejak penetapan Covid-19 sebagai pandemi, banyak negara melakukan disease containmentmelalui berbagai macam cara seperti pembatasan perjalanan, kontak fisik, bahkan juga lockdown.Di Indonesia sendiri kasus Covid-19 yang terhitung saat ini (31/10/2020) tercatat sejumlah 410.088 orang. Kasus ini terhitung sejak diumumkan pertama pada tanggal 2 Maret 2020.
Hingga saat ini Indonesia masih menempati urutan pertama kasus Covid-19 terbanyak di negara-negara ASEAN. Kasus kematian karena Covid-19 di Indonesia tercatat berjumlah 13.869 orang dan memiliki rasio yang tinggi yaitu 3.4 persen, angka ini lebih tinggi dari rata-rata kasus kematian di dunia sebesar 2.63 persen. Penambahan kasus baru di Indonesia juga tergolong cepat yaitu lebih dari 4.000 pasien dalam sehari.
Menurut Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Universitas Andalas dr. Andani Eka Putra bahwa, penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia tergolong masih tinggi. Akan tetapi ada 2 aspek yang dapat diambil.
Pertama, penambahan jumlah ini akan membuat pemerintah semakin waspada dan terus melakukan upaya pencegahan. Kedua, sebagai upaya tracing, testing dan treatment supaya tenaga medis akan melakukan penangan dengan baik dan benar.
Wabah Covid-19 telah membuat ekonomi dunia mengalami guncangan yang luar biasa. Bahkan diprediksi banyak negara yang mengalami resesi ekonomi, tidak terkecuali Indonesia.
Dilihat dari pertembuhan ekonomi Indonesia di kuartal II saja sudah minus 5,32 % dan pada kuartal III Indonesia akan mengalami resesi ekonomi. Kinerja ekonomi sejumlah negara terkoreksi tajam pada TW1-20, hingga tumbuh negatif.
Kontraksi pertumbuhan ekonomi antara lain dialami oleh Tiongkok, Kawasan Euro, Inggris, Jepang, Filipina, Thailand, dan Singapura hingga menyentuh rekor terendah sejak global financial crisis (GFC). Hanya sedikit negara yang dapat menghindari pertumbuhan negatif meski tetap terkoreksi tajam seperti AS, India, Indonesia, Turki, dan Vietnam.
Pelemahan ekonomi yang signifikan akibat Covid-19 telah mendorong langkah agresif otoritas dunia. Selain langkah kebijakan untuk memperkuat sektor kesehatan, otoritas juga menaruh perhatian terhadap upaya untuk mengatasi dampak keterpurukan ekonomi dengan meluncurkan berbagai stimulus.
Sasaran kebijakan juga sangat luas mulai dari rumah tangga, korporasi, UMKM, bahkan pemerintah daerah, serta menyasar berbagai sektor ekonomi. Berbagai lembaga seperti IMF, World Bank, ASEAN juga menyerukan pentingnya kerja sama internasional untuk mengatasi dampak pandemi.
Dalam perumusan kebijakan anggaran Wildavsky dan Caiden berpendapat bahwa anggaran dapat diwujudkan dalam berbagi cara dan menekankan pada dimensi politik.
Dengan bagian ini berfokus kepada bagaimana konflik terhadap anggaran diperluas dan diperdalam dan bagimana mereka dipecahkan dalam konteks institusional eksekutif dan legislatif.
Lembaga politik yang terwakilkan di legislatif dapat menggunakan pengaruh politiknya dengan mendistribusikan angaran secara lebih mudah, mereka dapat memotong atau menambah suatu rancangan anggaran.
Kebijakan anggaran di Indonesia
Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dan/atau dalam Rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau stabilitas Sistem Keuangan.
Yang mana Perppu Nomor 1 tahun 2020 kemudian diundangkan oleh DPR menjadi undang-undang Nomor 2 tahun 2020. Undang-undang ini menuai kontroversi karena dianggap sebagai celah korupsi baru yang dapat dilakukan oleh penyelenggara negara.
Terlebih bahwa dalam undang-undang ini tidak mencerminkan Public Health Policy yang diharapkan oleh masyarakat dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Untuk melengkapi undang-undang Nomor 2 tahun 2020 ini pemerintah lalu juga menerbitkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Anggaran penanganan Covid-19 sampai saat ini sebesar Rp 695,2 triliun.
Dalam Prepres ini menunjukkan bahwa terjadi ketimpangan antara sektor kesehatan dan ekonomi. Dimana anggaran kesehatan hanya sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial sebesr Rp 203, 9 triliun, insentif usaha sebesar Rp 120,6 triliun, untuk UMKM sebesar Rp 123,4 triliun, pembiayaan korporasi sebanyak Rp 53,5 triliun dan sektor KJL dan Pemda sebesar Rp 106,1 triliun.
Artinya bahwa keseriusan pemerintah dalam bidang kesehatan tentu menjadi pertanyaan bagi publik. Jika anggaran kesehatan berada diangka yang kecil dibandingkan sektor ekonomi.
Kebijakan anggaran di India
Wabah Covid-19 juga tak luput dari negara dengan jumlah penduduk yang lebih dari 1 miliar manusia, yakni India. Tercatat sejak pertama kasus positif hingga sekarang sudah 7 juta orang India terpapar virus Covid-19. Tentu diperlukan upaya serius bagi pemerintah india untuk penanganan hal tersebut.
Kebijakan lockdown secara nasional yang dilakukan oleh pemerintah India dianggap sebagai yang terbesar, namun nyatanya memberikan dampak yang sangat buruk bagi perekonomiannya, tercatat bahwa ekonomi di India merosot tajam hingga di angka minus 23.9 persen di Kuartal II-2020. Berbeda dengan ekonomi Indonesia, meskipun sama-sama mengalami kontraksi namun angkanya di Indonesia tercatat sebesar 5.32 persen.
Perdana Menteri India, Narendra Modi mengumumkan paket ekonomi senilai US$270 miliar (Rp 4.000 triliun) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang terdampak pandemi virus corona dan penguncian selama berminggu-minggu.
Paket stimulus ekonomi itu bernilai sekitar 10 % dari produk domestik bruto (PDB) India. PDB negara itu terus merosot setelah berminggu-minggu menjalankan penguncian ketat bagi warganya untuk bepergian dan beraktivitas ekonomi.
Pada bulan maret 2020 pemerintah india juga menggelontorkan bantuan langsung tunai dan kebijakan tehanan pangan sebesar 1,7 triliun rupee. Bantuan ini dilakukan untuk membantu warga miskin di india dan bagi pekerja yang terkena dampak virus Covid-19.
Indonesia dan India adalah negara-negara yang memiliki jumlah populasi penduduk yang besar. Akan tetapi memiliki cara-cara yang berbeda dalam rangka penanggulangan Covid-19. Tentu tingkat keberhasilannya juga ditentukan dari prioritas pemerintah masing-masing negara. Tetapi yang paling penting adalah bahwa ketepatan penanganan yang dilakukan oleh pemerintah semua dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari bencana kesehatan dan bencana ekonomi.
*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia, Mata Kuliah Perbandingan Politik.
Daftar Pustaka
Wildavsky, Aaron, Naomi Caiden, 2012, Dinamika Proses Politik Anggaran, Yogyakarta: Matapena Consultindo



