telusur.co.id - Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/8), terdakwa AS mendapatkan putusan 2 bulan penjara dan masa pcobaan 6 bulan. 

Dimana dalam pledoi Penasehat Hukum (PH) AS, Elok Dwi Kadja meminta Hakim memberikan putusan onstlag van rechtsvervolging dengan pertimbangan, apa yang dilakukan terdakwa tidak ada unsur kesengajaan, dan dilakukan seketika untuk mempertahankan barang yang menjadi bukti perselingkuhan korban dengan suaminya yang pada saat kejadian berusaha direbut oleh korban.

Elok menjelaskan, terdakwa juga mengalami luka berdarah pada pergelangan tangan karena dicakar oleh korban, sedangkan korban hanya luka memerah saja seperti bekas tekanan kuku. 

“Saat itu, terdakwa tidak melakukan visum lebih lanjut ke ranah hukum, karena sudah ada kesepakatan damai baik di keluarga maupun lingkungan kantor korban,” ungkap Elok. Senin, (16/8/2021).

Selain itu, terdakwa cukup terluka dengan tekanan dari suami yang lebih memilih menceraikan terdakwa dan menikahi korban yang statusnya masih bersuami dan memiliki anak satu. 

“Saat itu, terdakwa dalam kondisi digugat cerai oleh suaminya. Sehingga terdakwa hanya berusaha mempertahankan keutuhan Rumah Tangga (RT)nya yang saat ini memaafkan tindakan suami dan hidup dengan harmonis,” imbuhnya.

Lebih lanjut Elok menjelaskan, ketika sang suami batal menceraikan AS, pelakor berujung meneruskan ke ranah hukum hingga sekarang. Namun dalam hal ini pelakor merasa kebingungan, dan lagi-lagi mencari celah kesalahan terdakwa. 

”Terdakwa hanya playing victim, pura-pura disakiti,” kata korban W yang sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya sejak April 2020.   

Selain itu, sebagai akibat perselingkuhan saat ini, suami AS juga didemosi dari tempat bekerjanya. (ari)