telusur.co.id - Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren terus dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Kantor Wilayah Kementrian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).
Pada acara kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Jatim bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Jatim untuk mensosialisasikan UU Pesantren tersebut.
Dalam paparan sosialisasinya, Kakanwil Kemenag Jatim, Ahmad Zayadi menegaskan, dasar pembentukan UU tersebut ialah, tidak semata-mata menjadikan Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai lembaga pendidikan.
Namun, diharapkan juga menjadi lembaga dakwah serta memiliki fungsi sebagai lembaga pemberdayaan sosial masyarakat,” ujarnya di Aula Kantor DPW LDII Jatim. Rabu, (24/6/2020) siang hari.
Selama ini, kata Zayadi adi, di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, hanya diambil dari sisi pelayanan pendidikan, maka dengan UU Pesantren yang baru, mengembalikan fungsi Pesantren yang sebenarnya.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 telah disahkan pada 16 Oktober 2019 dan di dalamnya terdapat 9 Bab serta 55 Pasal dan turunannya,” ungkap Zayadi.
Ahmad Zayadi berharap, dengan adanya sosialisasi ini publik dapat memahami hal yang diatur dalam UU. Sehingga bisa mempersiapkan sejumlah entitas layanan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pesantren tersebut.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 telah ditetapkan. Saat ini pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat dan pesantren, sedang mempersiapkan turunannya,” beber mantan Direktur PD-Pontren Kemenag RI tersebut.
Pada kesempatan yang sama, menurut Ketua DPW LDII Jatim, H Amien Adhy melaporkan bahwa, terdapat 54 Pondok Pesantren LDII yang ada di Jawa Timur, yang siap mengikuti apa yang sudah diundangkan oleh pemerintah melalui Kemenag RI.
“Dengan sosialisasi ini, saya berharap, semuany dapat memahami isi dari Undang-Undang tersebut. Karena, kedepan Undang-Undang ini juga mensyaratkan sertifikasi untuk guru dan ulama di setiap pondok pesantren yang ada. (ari)