telusur.co.id - Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI, ada aturan yang berbunyi mengenai ojek online untuk mengangkut penumpang.

Kecuali, angkutan barang. Dikutip dari CNN, aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona. Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa Ojek Online (Ojol) tidak boleh mengangkut penumpang.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto. Minggu, (05/4)

Kami cek dulu ya,” terang Manager Humas Grab, Andre Sebastian. Seperti yang dilansir cnnindonesia.com. Minggu, (05/4/2020).

Layanan aplikasi ojek online Gojek juga menyatakan akan menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 mengenai larangan pengangkutan penumpang tersebut.

Diketahui, dalam aturan pedoman PSBB, selain ojek online, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi. Ada beberapa tempat yang mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Antara lain supermarket, minimarket, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas. (ari)